74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Prosedur Izin Mendirikan Usaha Jasa Kurir/Pos



Bidang Usaha Commanditaire Venootschap (“CV”)
CV atau Persekutuan Komanditer diatur dalam Pasal 19 s.d Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”). Pasal-pasal tersebut hanya mengatur hal yang bersifat umum, tidak ada ketentuan yang mengatur tentang bidang usaha apa yang dapat diselenggarakan oleh CV. Hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan usaha pada CV adalah salah satu proses yang harus dilakukan, yakni mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”). Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel Bolehkah CV Bergerak di Beberapa Lapangan Usaha? dan Penambahan Jenis Usaha Baru dalam CV.
Usaha Jasa Kurir
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) yang kami akses dari laman Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,kurir diartikan sebagai utusan yang menyampaikan sesuatu yang penting dengan cepat.
Perlu diketahui, istilah jasa usaha kurir dalam peraturan perundang-undangan dikenal dengan nama Penyelenggaraan Pos, yakni keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan pos.[1]
Penyelenggaraan Pos
CV bukanlah badan usaha yang berbadan hukum. Badan usaha yang berbentuk badan hukum adalah perusahaan atau badan (entity) yang didirikan dan lahir menjadi suatu badan hukum (legal entity) karena undang-undang/hukum. Badan usaha yang berbadan hukum mempunyai hak-hak dan kewajiban seperti layaknya manusia (natuurlijk persoon). Demikian juga ia mempunyai harta kekayaan tersendiri yang terpisah dari harta kekayaan pemiliknya serta mempunyai pengurus yang berwenang mewakili dalam bertindak untuk dan atas nama badan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Demikian antara lain penjelasan yang kami akses dari laman Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Menjawab pertanyaan Anda, karena CV bukanlah badan usaha yang berbadan hukum, maka ia tidak dapat menyelenggarakan usaha jasa kurir (Penyelenggaraan Pos). Hal ini karena Penyelenggaraan Pos hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara berbentuk Badan Hukum Indonesia, yang terdiri atas:[2]
  1. Badan Usaha Milik Negara;
  2. Badan Usaha Milik Daerah;
  3. Badan Usaha Milik Swasta; dan
  4. Koperasi.
Jadi jika Anda ingin menyelenggarakan usaha jasa kurir, maka bentuk badan usaha yang dapat Anda dirikan yaitu badan usaha berbadan hukum, contoh salah satunya Perseroan Terbatas (“PT”). Penjelasan lebih lanjut tentang badan usaha yang berbadan hukum ini dapat Anda simak dalam artikel Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya.
Izin Usaha Penyelenggaraan Pos
Menjawab pertanyaan Anda lainnya, penyelenggaraan pos ini dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin penyelenggaraan pos dari Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang pos (Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) yang kemudian melaporkan secara tertulis kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pos (Menkominfo) setiap penerbitan izin Penyelenggaraan Pos.[3]
Izin penyelenggaraan pos dapat mencakup layanan:[4]
  1. komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik;
  2. paket;
  3. logistik;
  4. transaksi keuangan; dan/atau
  5. keagenan pos.
Jenis izin penyelenggaraan pos ini terdiri dari:[5]
  1. izin penyelenggaraan pos nasional (cakupan operasinya lebih dari 3 provinsi);
  2. izin penyelenggaraan pos provinsi (cakupan operasinya lebih dari 4 kabupaten/kota); dan
  3. izin penyelenggaraan pos kabupaten/kota.
Oleh karena itu, guna menyederhanakan jawaban kami, kami akan jelaskan salah satu izin di atas, yakni izin penyelenggaraan pos kabupaten/kota.
Prosedur Mendapatkan Izin Penyelenggaraan Pos
Berikut kami rangkum prosedur/langkah mendapatkan Izin Penyelenggaraan Pos:
  1.        Syarat Pemohon Izin penyelenggaraan pos kabupaten/kota
Permohonan izin penyelenggaraan pos kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[6]
  1.       pendirian badan usaha yang berbadan hukum Indonesia yang salah satu usahanya di bidang Penyelenggaraan Pos dan telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
  2.          memiliki modal paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  3.          Nomor Pokok Wajib Pajak;
  4.          proposal rencana usaha 5 (lima) tahun
  5.          surat keterangan domisili tempat usaha;
  6.          rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat; dan
  7.          surat pakta integritas pemohon.
  1.       Permohonan izin penyelenggaraan pos diajukan kepada Direktur Jenderal sesuai dengan jenis izin dan jenis layanan[7]
  2.       Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan izin penyelenggaraan pos[8]
  3.       Izin Penyelenggaraan Pos ditetapkan dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan izin dinyatakan lengkap dan memenuhipersyaratan[9]
  4.      Pemohon membayar biaya izin penyelenggaraan pos sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan dan menyerahkan buktipembayaran biaya izin[10]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
2.    Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2015.
Referensi:
http://m.depnakertrans.go.id/?show=faq&id=43,diakses pada 8 Juli 2015 pukul 10.53 WIB
http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/kbbi/index.php, diakses pada 8 Juli 2015 pukul 11.30 WIB


[1] Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos (“Permenkominfo 32/2014”) sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2015 (“Permenkominfo 9/2015”)
[2] Pasal 3 Permenkominfo 32/2014
[3] Pasal 4 Permenkominfo 9/2015  jo. Pasal 13 Permenkominfo 32/2014
[4] Pasal 6 ayat (1) Permenkominfo 32/2014
[5] Pasal 5 Permenkominfo 32/2014
[6] Pasal 9 ayat (1) Permenkominfo 32/2014
[7] Pasal 12 ayat (1) Permenkominfo 9/2015
[8] Pasal 13 Permenkominfo 32/2014
[9] Pasal 15 ayat (1) Permenkominfo 9/2015
[10] Pasal 16 ayat (1) Permenkominfo 32/2014

sumber:hukumonline.com

0

Posting Komentar