foto:Serasioptical |
CTVINDONESIA, BANYUMAS - Berkembang pesatnya Kota Wangon
yang merupakan jalur lalulintas dari Pantura dan jalur Selatan membuat tingkat
perekonomian di Wilayah ini cukup meningkat pesat, Hal ini di tandai dengan
makin maraknya pendirian warung dan toko
yang buka dari pagi hingga malam hari.
Salah satunya adalah toko kacamata atau
optik, namun ada beberapa toko dan optik kacamata yang membuka bisnisnya tanpa
di sertai prosedur pendirian optik.
Hal
ini jelas melanggar aturan yang telah di tetap oleh menteri kesehatan tentang SURAT IZIN PENYELENGGARAAN OPTIK (SIPO) sesuai dengan KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1424/MENKES/SK/XI/2002 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN
OPTIKAL.
Padahal untuk membeli atau mnggunakan lensa
kacamata juga mempunyai standar kesehatan bagi mata.
Seorang pemilik toko optik yang menjual kacamata ketika di
temui bahkan tidak mempunyai ijin sama sekali dan hanya memiliki sertifikat
keikutsertaan sebuah acara seminar.
Menurut Dr. Yulia Aziza, SpM,Mkes Humas perhimpunan
dokter Spesialis Mata Indonesia seperti yang di beritakan www.pesona.co.id dalam seminar “Prioritaskan Kesehatan dan Keindahan mata
dengan Memilih Lensa Kontak yang Tepat “ (April 2015) mengungkapkan,saat membeli
lensa kontak warna, pastikan produk tersebut memiliki daya transmisi oksigen
yang tinggi.
Biasanya dapat dilihat pada kemasan. Lensa kontak yang kadar
airnya tinggi biasanya mampu mengikat oksigen lebih banyak.”
Disarankan
pula Anda tidak membeli lensa kontak secara online sebab Anda tak bisa
memeriksa sendiri kondisi lensa kontak yang akan Anda beli.
Sebaiknya ikuti
saran Dian Leila Sari Amd RO, S.Pd, M. Kes (Ketua Ikatan Refraksionis Optisien Indonesia)
berikut ini:
1.
Datangi optik yang memiliki izin pendirian optik. Setiap optik yang terdaftar
di Kementerian Kesehatan pasti memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
2. Optik yang memiliki STR pasti memiliki minimal satu orang refraksionis optisien yang memiliki Surat Izin Kerja (SIK). Refraksionis optisien adalah tenaga kesehatan yang telah lulus pendidikan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku yang berwenang melakukan pemeriksaan mata dasar, pemeriksaan refraksi, menetapkan hasil pemeriksaan, menyiapkan dan membuat lensa kontak, termasuk pelatihan ortooptik.
3. Refraksionis optisien inilah yang akan memeriksa mata Anda dan menentukan lensa kontak yang cocok dan aman bagi Anda.
4. Ikuti cara perawatan, pembersihan, disinfeksi yang dijelaskan oleh refraksionis optisien yang menangani Anda.
5. Jangan berbagi penggunaan lensa kontak dengan orang lain dan jangan digunakan saat tidur (overnight use).
6. Bila mata merah, iritasi, bengkak, berair, nyeri, dan muncul rasa mengganjal, segera lepas lensa kontak dan konsultasi dengan dokter spesialis mata.***
Posting Komentar