CTVINDONESIA, BANYUMAS - Puluhan warga di Desa Pengadegan, Kecamatan Wangon, Banyumas mengaku menjadi korban dampak kerusakan alam akibat adanya Pertambangan Batu.
Dalam keterangannya, Senin 31 Oktober 2022, Kordinator Warga Terdampak, Galuh Anggit Wahono, S.Pd menjelaskan hari ini mengajukan keberatan kepada pihak penambang yakni PT BAS dan PT SUI melalui pihak Pemdes Pengadegan untuk meninjau kembali keberadaan Pertambangan Batu yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun tersebut.
"Hari ini kami bersama warga lainnya, mengadu kepada Forkopimcam Wangon melalui pemerintah desa guna menentukan nasib para warga Pengadegan selaku korban terdampak kerusakan alam akibat aktivitas Pertambangan Batu oleh PT BAS & PT SUI,"kata Anggit.
Anggit yang dampingi kordinator lainya yakni Sarimin, SH juga mengatakan proses audiensi, mediasi dan musyawarah untuk penyelesaian masalah tersebut selama 1 tahun belakangan ini tidak pernah ada titik temu yang berujung kerugian moril dan materiil sebagian warga Desa Pengadegan.
Akibat pertambangan tersebut, kerusakan alam seperti debit air yang berkurang, kerusakan jalan, dan bila hujan khawatir banjir menyelimuti warga yang ada di RW 4, RW 8, RW 9, RW 11, dan RW 13, karena sebelum adanya pertambangan batu warga belum pernah tertimpa musibah banjir dan longsor.
"Sebelum ada pertambangan batu, selama bertahun tahun kami tidak pernah merasakan dan khawatir musibah banjir dan longsor,"terangnya.
Untuk itu sejumlah warga meminta kepada perusahaan tambang batu PT. BAS dan PT. SUI melalui pemdes Pengadegan dan Forkopimcam Wangon untuk membantu dan berpihak pada masyarakat.
Sedangkan dalam keterangan tertulisnya masyarakat nenuntut pihak Penambang bertanggung jawab memperbaiki kerusakan jalan desa, kerusakan sungai, mata air bersih, kebun kebun yg kena longsor material disposal tambang.
Selain itu menuntut pihak penambang terhadap beberapa kesepakatan hasil audiensi selama 1 tahun terakhir yang dilanggar sepenuhnya sehingga kenyamanan hidup warga sangat terganggu, kerugian secara moril da materiil semakin besar.
Warga juga sangat terganggu aktivitas kesehariannya akibat pengangkutan matrial hasil tambang. Untuk itu pihaknya juga menuntut perusahaan penambang untuk Menghentikan total aktifitas ekplorasi dan eksploitasi lokasi tambang, baik kegiatan Blasting (peledakan).
"Warga sangat terganggu termasuk kegiatan ekonomi warga, pengangkutan matrial hasil tambang, penimbunan dan pengangkutan material disposal, hingga segala kerusakan sebagai dampak aktivitas penambangan diperbaiki,"jelasnya.
Anggit juga menambahkan bahwa warga menggugat transparasi kelayakan ijin operasional PT. SUI selaku pihak yang mengklaim memiliki ijin penambangan batuan (Galian - C) dan menggugat semua pihak yang membantu dan melindungi perusahaan penambang beroperasi di desa Pengadegan.
Sementara dari pihak Managemen Bisnis penambang batu, Turatno menjelaskan keluhan warga di beberapa RW di Desa Pengadegan yang terdampak penambangan batu akan segera ditindaklanjuti,Bahkan pihaknya juga menghadirkan pemilik pertambangan.
"Secara prinsip kami dari perusahaan pertambangan batu akan merealisasikan keinginan warga di desa Pengadegan yang terdampak,"jelasnya.
Turatno juga menjelaskan adanya keinginan warga agar ada realisasi normalisasi sungai sekitar tambang, management akan menyanggupi dengan menyesuaikan jadwal yang ditentukan oleh masyarakat ataupun pemerintahan Desa Pengadegan.
Selain itu Perusahaan akan siap memperbaiki jalan yang rusak dan dilaksanakan sesuai jadwal yang diberikan oleh pemerintah desa dan masyarakat.
"Sebagai langkah awal perusahaan akan merealisasikan dengan menyiapkan material perbaikan jalan, sedang untuk normalisasi sungai yang dianggap terjadi pendangkalan kami menunggu petunjuk dari pemdes jalan mana yang harus dilalui menuju sungai sekitar tambang,"terangnya.
Ditambahkan, bahwa pihak Pertambangan Batu PT SUI dan PT BAS secara pasti siap memenuhi keinginan warga yang terdampak.
"Selama itu untuk kebaikan masyarakat dan perusahaan, kami siap semua,"pungkasnya.(*)
Posting Komentar