74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Kejari Cilacap Dijujugi Uang dari Tersangka Korupsi Bank BRI, Sarijo : Klien Kami Beritikad Baik

Foto : Dok. Sarijo

CTVINDONESIA, CILACAP
- Tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan uang kas PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cilacap Kota, EWTS bersama kuasa hukumnya Sarijo SH MH MKn dan Gatot Triono SH MH mengembalikan uang kerugian negara yang dia korupsi sebesar Rp 377.893.000, Rabu, 24 Agustus 2022.


Penyerahan uang kerugian negara tersebut merupakan iktikad baik dari tersangka. Menurut Sarijo, dari uang Rp 450 juta yang dikorupsi, yang Rp 72 juta lebih sudah disita langsung oleh Kejari Cilacap pada tahap penyidikan pertama.


"Sekarang uang sisa yang Rp 377.893.000 diserahkan kepada Jaksa Penyidik, Agus Suhartanto," katanya.

Penyerahan uang tersebut dilakukan di ruang Kasi Pidsus Kejari Cilacap, dan disaksikan Kasi Pidsus Sonang Simanjuntak SH MH dan Herianto YWSPB SH MH.


"Uang tersebut kita serahkan ke petugas dari Bank BRI Cilacap, Ari dan Heri, disaksikan kuasa hukum pihak Bank BRI, Bambang Sri Wahono SH SpN MH," imbuh Sarijo.



EWTS merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan keuangan PT Bank BRI (Persero) adalah Supervisor Unit BRI Cilacap Kota.


Kejadian ketika pada 7 Agustus 2018 pukul 08.00 WIB, di Kantor Unit BRI Cilacap Kota sedang dilakukan Opname Kas, awal hari oleh RAU. Pada Opname yang dilakukan didapati kas fisik keuangan selisih atau kurang Rp 450 juta.


Kemudian pada pukul 10.00 WIB di tanggal dan hari yang sama, AMBM kembali melakukan Opname Kas, dan hasilnya sama yaitu ada selisih kas fisik sebesar Rp 450 juta.


Di hadapan Jaksa Penyidik, tersangka mengakui perbuatannya, yakni telah mengambil uang di brankas yang ada di Kantor Unit BRI Cilacap Kota pada tanggal 7 Agustus 2018.


Uang dari hasil kejahatan oleh tersangka digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan membayar utang. Menurut tersangka, saat masih menjadi kurir Kantor Cabang Cilacap, dirinya sering mengalami tekor, sehingga dia banyak utang.


Atas perbuatannya, tersangka melanggar dan dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Tahun 1999, Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***


Posting Komentar

Posting Komentar

close
close