Foto : Istimewa |
CTVINDONESIA, CILACAP - Tim Tabur Kejaksaan berhasil menangkap Tersangka EWTS (54) di Jalan Jatimalang RT 01/RW 01 Desa Gesing, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Selasa 31 Mei 2022 pukul 16:20 WIB.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan, Tersangaka EWTS ini merupakan mantan Mantan Supervisor Bank Rakyat Indonesia Unit Cilacap Kota.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penyalahgunaan Keuangan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Unit Cilacap Kota 2018.
"Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp. 450.000.000," Kata Ketut.
Dijelaskan Ketut, Tersangka EWTS diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap, Tersangka tidak mengindahkan.
"Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," Sebut Ketut.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengirimkan surat resmi perihal Bantuan Pemantauan/Pengamanan Tersangka atas nama EWTS.
Berdasarkan surat tersebut, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan secara intensif terhadap Tersangka EWTS.
Setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Tersangka dan saat ini Tersangka diamankan sementara di Kejaksaan Negeri Purworejo dan akan segera dijemput oleh Tim Kejaksaan Negeri Cilacap untuk selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
"Tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan," Pungkas Ketut. ***
Sumber : @kejaricilacap
Video: Puspenkum Kejagung RI
Posting Komentar