74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Vonis Segera Dijatuhkan Untuk Kades Kesugihan Kidul Pekan Depan, Diduga Korupsi APBDEs

Tersangka dugaan korupsi APBDEs Kesugihan Kidul, Ahmad Munawir (tengah) yang akan menjalani sidang tipikor di Semarang 17 Maret 2022. (FOTO : Tangkapan layar)


CTVINDONESIA, CILACAP
- Usai dilimpahkan ke tingkat pengadilan tindak pidana korupsi,  kasus  yang menjerat Ahmad Munawir Kepala desa Kesugihan Kidul, Cilaxmcap akibat ulahnya menyalahgunakan APBDes telah memasuki babak baru.


Menurut Kasi Intel Kejari Cilacap Dian Purnama Jumat sore (11/3/2022) Kasus dugaan kasus dugaan penyalahgunaan APBDes di Desa Kesugihan Kidul tersebut akan digelar sidang pada Kamis tanggal 17 Maret 2022 mendatang, dan berkas perkara telah dilimpahkan.


"Sudah dilimpahkan," ujarnya.


Dijelaskan, Hakim yang diketuai oleh A.A. PT NGR Rajendra, S.H.,M.HUM mengeluarkan penetapan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.


Terdakwa sendiri terhitung sejak 08 Maret 2022 telah ditahan dalam Tahanan Lapas Kelas II B Cilacap selama 30 (tiga puluh) hari kedepan.


Sebelumnya diberitakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilacap melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana APBDES Desa Kesugihan Kidul Kabupaten  Cilacap tahun 2013 s/d 2020 ke Pengadilan Tipikor  pada Pengadilan Negeri Semarang.


Pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B-327/M.3.17/Ft.1/03/2022 tanggal 07 Maret 2022

dengan dilampiri dakwaan Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Psl 64 ayat (1) KUHP.


Sekain itu kata Kasi Intel, Subsidair: 

Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Psl 64 ayat (1) KUHP. 


Atau Kedua : Pasal 8 jo Pasal 18 UU RU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Psl 64 ayat (1) KUHP. ***


Posting Komentar

Posting Komentar

close
close