Kejaksaan Negeri Banjarnegara Beri Penerangan Dan Sosialisasi Hukum Kepada 18 Desa Se - Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara.(FOTO : Dok. Kejari Banjarnegara)
CTVINDONESIA, BANJARNEGARA - Kejaksaan Negeri Banjarnegara gencar memberikan Penerangan dan Sosialisasi Hukum kepada Aparatur Pemerintah Desa, kegiatan Penerangan dan Sosialisasi Hukum yang dilaksanakan di Aula Desa Bandingan Kecamatan Bawang pada hari Kamis 24 Maret 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH selaku ketua tim pelaksana kegiatan menjelaskan bahwa kegiatan Penerangan dan Sosialisasi Hukum ini dilaksanakan dalam rangka Peningkatan Kapasitas Dibidang Hukum dan secara khusus dalam pengelolaan Dana Desa kepada Aparatur Pemerintah Desa.
Disampaikan dalam kegiatan antara lain pemahaman dan lengenalan tugas pokok fungsi dan Kewenangan Kejaksaan, antara lain Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa, Upaya Pencegahan Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Desa serta Sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).
Dalam kegiatan dihadiri oleh Camat Bawang Anton Risdianto, S.STP, M.Si, Kapolsek Bawang Diwakili Kanit SPK / Bhabinkabtimas Bripka Widodo serta Ketua FKD / Forum Kepala Desa Kecamatan Bawang Amrullah, S.Sos serta kegiatan diikuti Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa dari 18 (delapan belas) Desa se - Kecamatan Bawang.
"Ini merupakan kegiatan pada Kecamatan ke – 15 (kelima belas) dari 20 kecamatan yang ada diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Banjarnegara,"katanya.
Pihaknya mentargetkan akan melaksanakan kegiatan Penerangan dan Sosialisasi Hukum diseluruh kecamatan yang ada diwilayah Kabupaten Banjarnegara.
"Tujuannya adalah sebagai bentuk upaya pencegahan pelanggaran hukum ataupun pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, ujar Kasi Intel Yas Zebua,"terangnya.
Ikut memberi materi antara lain Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banjarnegara Nasruddin, SH, MH dan Jaksa Setiati, SH selaku Jaksa Fungsional pada Seksi Perdata dan TUN Kejari Banjarnegara.
" Kami juga memberikan sosialisasi terkait Penyelesaian perkara tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif serta sosialisasi pembentukan Kampung (rumah) Restorative Justice yang rencana akan segera dibentuk disetiap Desa sebagaimana instruksi Jaksa Agung RI.***
Posting Komentar