Foto : Dok. Kejari Cilacap |
CTVINDONESIA, CILACAP - Terdakwa kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cilacap periode 2004 yakni Probo Yulastoro akhirnya mengembalikan uang pemgganti perkara tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Senin siang (28/3/2022).
Dijelaskan Kajari Cilacap Sunarko melalui Kasi Pidsus Sonang Simanjuntak dari total kerugian negara yang dikorupsi sebesar Rp 7,880 miliar, terdakwa Probo Yulastoro mengembalikan uang tersebut sebanyak Rp 6.880.000.000,- . Dana itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) tahun 2006 lalu.
Pengembalian uang negara tersebut, dilakukan terdakwa Probo Yulastoro melalui kuasa hukumnya Bambang Sri Wahono dan Guyub Bekti Basuki di kantor Kejari Cilacap.
"Pengembalian kerugian negara ini, sebagai bentuk kepatuhan kepada hukum," kata Kasipidsus.
Acara penyerahan uang negara yang masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tersebut, diterima langsung oleh Kepala Kejari Cilacap Sunarko yang juga disaksikan Kepala Seksi (kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Sonang Simanjutak dan Jaksa lainnya.
Diungkapkan Kasi Pidsus Sonang Simanjuntak bahwa Kejari Cilacal hanya sebagai perantara resmi, yang menerima pengembalian uang kerugian negara tersebut.Jumlah ini merupakan sebagian besar dari Rp 7.880.000.000,- pada perkara korupsi.
"Yang bersangkutan menyerahkan kerugian negara secara sukarela, melalui kuasa hukumnya," ujarnya.
Pengembalian uang kerugian negara oleh terdakwa tersebut, lanjut Kejari merupakan bagian dari upaya Kejari Cilacap untuk menyelamatkan uang negara.
Ditambahkan, bahwa sebelumnya mantan Bupati Cilacap tersebut pada tanggal 1 Maret 2021 telah mengembalikan uang sebanyak 1 Miliar, sedang denda sebanyak 200 juta dilakukan pada 28 Januari 2021.
"Bahwa dengan telah dibayarkan uang pengganti hari ini sebesar Rp 6.880.000.000,- tersebut sehingga uang pengganti sebesar Rp. 7.880 milyar sesuai putusan pengadilan telah dibayarkan seluruhnya atau lunas,"pungkasanya.***
Posting Komentar