74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Diduga Korupsi Dana PDAM Banjarnegara, SR Ditahan Kejaksaan

Foto : Dok. Kejari Banjarnegara

CTVINDONESIA, BANJARNEGARA
- Kejaksaan Negeri Banjarnegara melakukan Penahanan terhadap Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama SR (52 Tahun) Mantan Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian PDAM Kabupaten Banjarnegara pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 Wib.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarnegara Wahyu Triantono, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka SR datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Banjarnegara memenuhi panggilan Jaksa Penyidik.


Kedatangan SR didampingi oleh Penasihat Hukum tersangka serta keluarga, penahanan pada tahap Penyidikan ini dilakukan kepada tersangka SR selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Banjarnegara terhitung saat ini tanggal 15 Maret 2022 s/d 03 April 2022.



Dijelaskan, tersangka SR diduga melakukan penyelewengan Dana Iuran BPJS Ketenagakerjaan Serta Pembelian Pipa & Accessoris Dari Pegawai yang tidak disetorkan / tidak dibayarkan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banjarnegara.


"Tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, dimana PDAM Kabupaten Banjarnegara mengikuti 3 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua, sehingga PDAM Kabupaten Banjarnegara mempunyai kewajiban membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan dari gaji yang diterima pegawai,"jelas Zebua.


Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan di PDAM Kabupaten Banjarnegara ini merupakan tugas tersangka SR selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian, namun tersangka SR tidak melakukan pembayaran melainkan digunakan untuk keperluan pribadi. 



Kemudian PDAM Kabupaten Banjarnegara melaksanakan pembelian pipa dan aksesoris pengeluaran uang untuk membayar pembelian pipa dan aksesoris tersebut telah dilaksanakan dengan voucher pengadaan pipa dan cek, namun tersangka SR belum membayarkan kepada rekanan serta belum membayarkan pajak,


"Saat dioeriksa tersangka SR  mengakui menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi,"jelasnya.

 

Penahanan terhadap tersangka SR dilaksanakan Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarnegara dalam hal ini oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Banjarnegara R. Angga Aprianto, SH. bersama Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Dan Eksekusi Ester, SH, MH serta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarnegara sebagaimana Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara.


"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara tanggal 14 Oktober 2021 sementara kepada yang bersangkutan ditetapkan sebagai Tersangka,"katanya.


Atas perbuatan tersangka SR mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Daerah Kabupaten Banjarnegara pada PDAM Kabupaten Banjarnegara  sebesar Rp. 126.675.968,- sebagaimana Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Banjarnegara Nomor : 700 / 05 / Rhs / 2021 tanggal 20 Desember 2022 Perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.


Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka SR, tersangka SR melakukan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 126.675.968,- ( yang diterima penyidik dan dititip dalam Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Banjarnegara,"Ujar Kasi Intel Yas Zebua.***


Sumber : Kejari Banjarnegara

Posting Komentar

Posting Komentar

close
close