74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Kejari Cilacap Musnahkan Barang Bukti, Kajari Berharap Kejahatan Menurun



CILACAP
- Kejaksaan Negeri Cilacap memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 70 perkara tindak pidana umum dihalaman kantor yang disaksikan oleh unsur penegak hukum dan lainnya, Rabu (22/12/2021).


Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap T.Tri Ari Mulyanto mengatakan  barang bukti itu berupa obat narkotika, sabu-sabu seberat 122,1 gram, ganja, jamu, telepon seluler, dan beberapa jenis lainnya.


"Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Cilacap yang telah berkekuatan hukum tetap periode Januari sampai dengan Oktober 2021,"katanya.



Selain perkara kasus narkotika, juga dimusnahkan barang bukti dari perkara pencabulan, perjudian, pencurian, penganiayaan, dan perkara lainnya.


Pemusnahan itu ditandai dengan pemblenderan narkotika jenis sabu-sabu dan pembakaran oleh Kajari Cilacap didampingi Kepala Seksi Intelijen Dian Purnama, Kepala Seksi Barang Bukti Eko, Kasi Pidana Umum Widi Wicaksono,Kepala BNNK Cilacap Windarto, dan lainnya.


Ia menyebutkan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil sitaan negara ini karena putusan perkara tindak pidananya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Cilacap.



"Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan," ujar pak Tri sapaan akrab Kajari Cilacap.


Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda Cilacap dan menekan angka tindak kejahatan.


 "Saya berharap pemusnahan barang bukti tindak kejahatan setiap tahunnya menurun, sehingga bisa menjadi indikator kejahatan pun menurun, jadi mari kita harapkan angka tindakan melawan hukum terus menurun,"pungkasnya.(*)



Posting Komentar

Posting Komentar

close
close