BANYUMAS - Cegah kerumunan di malam pergantian tahun baru 2021. Bupati Banyumas Achmad Husein secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Banyumas No 360/7519/2021 Tentang Larangan Penyelenggaraan Pawai dan Arak-Arakan Tahun Baru 2022 Serta Acara Old and New Baik Terbuka Maupun Tertutup tertanggal 22 Desember 2021.
Dikutip CTV Indonesia dari @bmsganyangcovid, Rabu malam (22/12/2021) Dalam edaran tersebut menjelaskan, keluarnya surat edaran tersebut adalah menindaklanjuti Instruksi menteri dalam negeri Nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dan Pencegahan Kerumunan Massa.
Sumber Foto : twitter/@bmsganyangcorona |
Dalam SE Bupati juga disebutkan apabila ada masyarakat yang menjumpai ada kegiatan perayaan untuk segera menghubungi posko layanan call center satgas Covid-19 Banyumas hotline Satpol PP whatsapp 0822 4144 0126.
Selain itu juga, Bupati Banyumas melarang segala bentuk kegiatan aktivitas atau event dalam perayaan tahun baru 2021 yang dilakukan dalam ruangan maupun luar ruangan.(*)
Sumber : @bmsganyangcorona
Posting Komentar